Hak Cipta Musik – Perspektif Bisnis
Hak Cipta sebuah lagu pada awalnya dibuat demi melindungi keadilan industri musik (penyanyi dan perusahaan rekaman) orang yang menggandakan dan menyebarkan tanpa ijin pun bakal diganjar denda jutaan rupiah. Jaman dulu hukum ini cukup ampuh untuk melindungi para musisi dan semua orang yang bergerak di industri musik, banyak orang yang sudah kena denda dan masuk bui karena menggandakan.
Bagaimana dengan sekarang?
Dunia sudah berubah, musik sudah tidak lagi di kaset dengan pita akan tetapi sudah menjadi sebuah file kecil yang sangat mudah didistribusikan dengan alat apapun termasuk hp, anak kecil kelas 5 sd pun saya rasa sudah bisa membagikan lagu mp3 nya ke teman-teman nya. Saya yakin para polisi, jaksa dan hakim muda yang rada suka musik pun tidak kelewat melakukan transaksi haram (perspektif hukum) ini seperti minta lagu mp3 ke temen nya dan lain sebagainya. Apakah mereka semua akan kita tuntut jika kita sebagai pemusik, saya rasa menuntut halitu tidak ada gunanya bahkan justru merugikan si musisi, membuang waktu, biaya dan beresiko kehilangan pamor. Campaign-campaign anti pembajakan musik saya rasa tidak akan menguntungkan seperti halnya melawan angin topan dengan tiupan mulut kita. Dunia sudah berubah, cara cari keuntungan pun harus dirubah.
Law is one thing but prosperity is everything, sekarang saya rasa para musisi lebih baik melupakan campaign-campaign anti pembajakan, lebih baik fokus. Melanie Subono (seorang penyanyi nasional) saya rasa patut dicontoh dia justru tidak memusingkan soal pembajakan lagu, diajustru beranggapan pendistribusian ini akan menguntungkan industri musik karena akan membantu pamor si penyanyi dan pamor lagu tersebut. Hal semacam itu bukan saja hanya dilakukan Melanie Subono akan tetapi penyanyi bule juga sudah banyak yang melakukan hal yang sama bahkan banyak diantara mereka yang mempersilakan para fans download lagu di website resminya.
Beberapa hal bisa dilakukan untuk tetap bertahan di industri musik jaman sekarang diantaranya kerjasama dengan operator telekomunikasi jadi sebuah ring back tone (rbt) atau dengan cara memperkuat posisi branding si penyanyi dengan cara membuat website, mailinglist, facebook group atau sms group para fans untuk mempertahankan diri ketenarannya, saya rasa bisa saja para fans diberikan hak download. Perlu juga dicarikan ide lainnya bagaimana mendapatkan uang dari musik selain dari penjualan keping cd.
Saya rasa hal yang sama juga ditujukan buat para pengusaha yang mencari uang dari hasil percetakan yang sekarang sudah bisa menjadi digital seperti buku ataupun ceramah audio ala Tung Desem Waringin. Sangat mudah untuk para pembeli cd untuk membagikannya ke temennya lewat blutut juga.